Kamis, 12 Maret 2015

Kasus Pembobolan Kemanan Sistem Komputer


Apa itu Keamanan Sistem Komputer?




          adalah suatu perlindungan yang diusahakan oleh suatu system informasi dalam rangka mencapai sasaran hasil yang bisa diterapkan atau cara untuk memelihara integritas, kerahasiaan dan tersedianya informasi. Tetapi pada saat ini sistem komputer yang terpasang makin mudah diakses. Sistem time sharing dan akses jarak jauh menyebabkan kelemahan komunikasi data menjadi pokok masalah keamanan. Kelemahan ini menjadi amat serius dengan meningkatknya perkembangan jaringan komputer. Saat ini, implementasi pengamanan sangat penting untuk menjamin sistem tidak diinterupsi dan diganggu. Proteksi dan pengaman terhadap perangkat keras dan sistem operasi sama pentingnya.


Pengamanan sistem komputer bertujuan untuk menjamin sumber daya tidak digunakan atau dimodifikasi oleh orang tak berhak. Pengamanan termasuk masalah teknis, manajerial, legalitas dan politis.
Terdapat empat macam kejahatan komputer, antara lain :
1. Pencurian waktu komputer. Ini meliputi waktu yang diperlukan memperbaiki sistem komputer setelah terkena virus.
2. Pencurian data
3. Manipulasi program komputer
4. Pencurian software maupun pengkopian software

Keamanan sistem terbagi menjadi tiga, yaitu :
Keamanan eksternal
Keamanan eksternal berkaitan dengan pengamanan fasilitas komputer dari penyusup dan bencana seperti kebakaran atau kebanjiran.
Keamanan interface pemakai
Keamanan interface pemakai berkaitan dengan identifikasi pemakai sebelum pemakai diijinkan mengakses program dan data yang disimpan.
Keamanan internal
Keamanan internal berkaitan dengan pengamanan beragam kendali yang dibangun pada perangkat keras dan sistem operasi yang menjamin operasi yang lhandal dan tak terkorupsi untuk menjaga integritas program dan data.

Lansung saja pada contoh kasus yang terjadi di Indonesia, berikut adalah salah satu dari banyaknya kasus yang serupa yang ada di  Indonesia :

Mabes Polri Tangkap Pembobol “Website” Partai Golkar
            Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26) di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006. Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006. Dikatakan, penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data dan penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan tersangka. Petugas belum mengetahui latar belakang tersangka membobol situs Partai Golkar. tersangka diduga kuat membobol website Partai Golkar dari pulau itu. “Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang Serangan terhadap situs partai berlambang pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan tampilan halaman berubah. “Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood yang seronok, Pada 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan tulisan “Bersatu Untuk Malu”. Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman depan diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan tulisan “bersatu untuk malu”. “Saat serangan pertama terjadi, Partai Golkar sudah berusaha memperbaiki namun diserang lagi hingga terjadi beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai Golkar melaporkan kasus ini ke Mabes Polri.

Tanggapan 
Kasus ini telah membuat malu partai Golkar dikarenakan kelemahan dan firewall dari sistem keamanan website ini bisa dikatakan cukup lemah, tetapi penjahat hacker ini menggunkan Cybercrime untuk membobol website ini


Cybercrime adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan menggunakan komputer atau jaringan komputer sebagai alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan tersebut. 


Sumber :
http://nenykire.blogspot.com/2013/03/keamanan-sistem-informasi_5.html

2 komentar: